A. Pengertian
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang
usaha yang beranggotakan orang atau badan hubum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para
anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi
terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi,
anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya
kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan
melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada
umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi
satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing
satu dengan lainnya.
Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha
bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
B. Contoh Koperasi
1.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama
dengan bank. Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau
bunga dari si anggota peminjam. Sejumlah uang benar-benar dipinjamkan dengan
tujuan membangun usaha sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
2.
Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya adalah orang yang
bergerak di bidang produksi barang. Yaitu, usaha kecil sampai menengah (UKM)
yang didirikan home industri.Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.
C. Ciri Utama Koperasi
Koperasi memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya. Ikatan
Akuntan Indonesia telah menetapkan Standar Akuntansi Keuangan terhadap praktik
akuntansi badan usaha koperasi, yaitu PSAK NO.27.
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan mensejahterakan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam praktik usahanya koperasi tidak
hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, akan tetapi lebih mengutamakan
pelayanan terhadap angota atau lebih mengutamakan kesejahteraan anggotanya.
Modal koperasi antara lain terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
koperasi dibiayai dan dikelola oleh anggotanya sendiri .
Laporan keuangan badan usaha koperasi menurut PSAK N0.27, adalah
terdiri dari:
·
Neraca
·
Laporan Perhitungan Usaha
·
Laporan Promosi Ekonomi Anggota
·
Laporan Arus Kas dan
·
Catatan atas Laporan Keuangan.
D. Pengelolaan Organisasi
Koperasi
Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan dengan baik,
koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara
lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu
berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsure
akan dibasah secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa
dalam berkoperasi.
1.
Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran
keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota
dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam
rapat anggota ini antara lain:
a.
Anggaran Dasar
b.
Kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi
c.
Pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian pengurus, dan pengawas
d.
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e.
Pertanggungjawaban pelaksanaan
fungsi pengurus
f.
Pembagian sisa hasil usaha, dan
g.
Penggabungan, peleburan, pembagian,
dan pembubaran koperasi.
2.
Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus
organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah
tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami
organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga membina hubungan baik
dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta pembinaan dalam
kemudahan bisnis.
3.
Pengawas koperasi
Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan
sebagai berikut:
a.
Memberikan bimbingan kepada para
pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
b.
Menilai hasil kerja pengurus dengan
rencana yang sudah ditetapkan.
4.
Pengelola Koperasi / Manajer
Koperasi
Pada kopeasi kecil ketua bertindak sebagai manajer,
segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai
dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme
pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola
yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.
E. Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Hal-hal yang
menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
1.
Bersifat terbuka dan sukarela.
2.
Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib tidak memberatkan anggota.
3.
Setiap anggota memiliki hak suara
yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
4.
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Hal-hal yang
menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
1.
Koperasi sulit berkembang karena
modal terbatas.
2.
Kurang cakapnya pengurus dalam
mengelola koperasi.
3.
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
4.
Kurangnya kerja sama antara
pengurus, pengawas dan anggotanya.
F. Macam-macam Badan Usaha Lain
1.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha
yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai
negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
2.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga
selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model
perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai
dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
3.
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagiansaham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
4.
Persero
Persero adalah salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang
kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero).
5.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal
33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola
sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak.
6.
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah
perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan:
a. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
b. Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
7.
Perseroan
terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari
hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
8.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha,
tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha
ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
9.
Perbedaan
Utama Koperasi Dengan Lembaga Lain
Yang paling membedakan laporan keuangan badan usaha koperasi dengan badan
usaha lainnya, antara lain dapat terlihat dari adannya laporan promosi ekonomi
anggota dalam koperasi sedang pada usaha lain, laporan keuangan tersebut tidak
ada.
Laporan promosi ekonomi anggota merupakan laporan keuangan yang
menggambarkan manfaat-manfaat yang diterima oleh anggota dari badan usaha
koperasi bersangkutan. Hal tersebut timbul karena anggota koperasi mempunyai
identitas ganda (the dual identity of the
member), yaitu anggota sebagai pemilik juga sekaligus sebagai pengguna jasa
dari koperasi bersangkutan (user own
oriented firm).
Koperasi akan lebih mengutamakan pelayanan terhadap anggotannya
dibandingkan dengan pelayanan terhadap non anggota.
Dalam koperasi, pencatatan transaksi yang berasal dari anggota dan
pencatatan transaksi yang berasal dari non anggota harus dipisahkan. Dengan
demikian praktek akuntansi dan penyajian laporan keuangan yang diselenggarakan
oleh suatu badan usaha koperasi akan berbeda dengan praktek akuntansi badan
usaha lainnya. Hal tersebut sesuai dengan karakteristik-karakteristik yang ada
dalam badan usaha koperasi.
Ada beberapa perbedaan antara Badan Usaha Koperasi dan Non-Koperasi,
diantaranya yaitu :
1.
Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan
juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha
lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
2.
Pengambilan keputusan pada Koperasi
berdasarkan one man one vote,sedang pada Badan usaha lain, pengambilan
keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
3.
Pembagian Patronage
refund pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan
kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
4.
Patronage Refund pada
Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan
Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
5.
Tujuan Koperasi adalah Pelayanan
Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha
lainnya adalah Profit Maksimum.
6.
Hasil Usaha Koperasi disebut SHU,
sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠ Laba)
di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil Usaha (SHU)
adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
Dimensi
|
Perorangan
|
Firma
|
PT
|
Koperasi
|
Pengguna
Jasa
|
bukan
pemilik
|
Umumnya
bukan
pemilik
|
umumnya
bukan
pemilik
|
Umum /
Anggota
|
Pemilik
Usaha
|
Individu
|
sekutu
usaha
|
pemegang
saham
|
anggota
|
Yang punya
hak suara
|
tidak
perlu
|
para
sekutu
|
pemegang
saham
|
anggota
|
Pelaksanaan
Voting
|
tidak
perlu
|
biasanya
menurut
besarnya
modal
Penyertaan
|
menurut
besarnya
saham yang
dimiliki
melalui
RUPS
|
satu
anggota satu suara dan
Tidak
boleh diwakilkan
|
Penentuan
Kebijaksanaan
|
orang yang
bersangkutan
|
para
sekutu
|
direksi
|
pengurus
|
Balas Jasa
Terhadap
modal
|
tidak
terbatas
|
tidak
terbatas
|
tidak
terbatas
|
terbatas
|
Penerima
Keuntungan
|
orang ybs
|
para
sekutu
secara
proporsional
|
pemegang
saham
secara
proporsional
|
anggota
sesuai
jasa/
partisipasi
|
0 komentar