Reyhan M Abdurrohman di KPK *)dokumentasi pribadi |
GOOD COORPORATE GOVERNANCE
( GCG )
1. Pengertian
GCG
Menurut
Cadbury Commitee of United Kingdom, GCG adalah seperangkat peraturan yang
mengatur hubungan antara pemegang saham. Pengurus (pengelola) perusahaan, pihak
kreditur, pemerintah karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan
eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau
dengan lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
2. Prinsip-prinsip
GCG
Menteri
Negara BUMN mengeluarkan Keputasan Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan
GCG (Tjager dkk, 2003). Adapun lima prinsip menurut keputusan tersebut, yaitu:
a.
Kewajaran
b.
Transparansi
c.
Akuntabilitas
d.
Pertanggungjawaban
e.
Kemandirian
3. Manfaat
GCG
Secara
teoritis, praktik GCG dapat meningkatkan nilai perusahaan. Selain itu, Indra
Surya dan Iyan Yustiavandan (2007) mengatakan bahwa tujuan dan manfaat dari
penerapan GCG adalah:
a.
Memudahkan akses
terhadap investasi domestik maupun asing.
b.
Mendapatkan
biaya modal (cosf of compion) yang lebih murah.
c.
Memberikan
keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan.
d.
Meningkatkan
keyakinan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan terhadap perusahaan.
e.
Melindungi
direksi dan komisaris dari tuntutan hukum.
4. GCG
dan Hukum Perseroan di Indonesia
Undang
–undang Perseroan Terbatas Nomor 40 th 2007 tidak mengatur secara eksplisit
tentang GCG. Undang-Undang ini mengatur secara garis besar tentang mekanisme
hubungan, peran, wewenang, tugas dan tanggung jawab, prosedur dan tata cara
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
Secara lebih
spesifik wewenang, tugas, dan tanggung jawab ketiga organ itu dapat di ringkas
sebagai berikut:
a. RUPS
a)
Menyetujui dan
menetapkan perubahan anggaran Dasar Perusahaan.
b)
Menyetujui
pembelian kembali dan pengalihan saham Perseroan.
c)
Menyetujui
penambahan dan pengurangan modal Perseroan.
d)
Menetapkan
besarnya gaji tunjangan anggota direksi dan komisaris.
b. Dewan
Komisaris
a) Melakukan
tugas dan tanggungjawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalanya
pengurusan pada umumnya, dan memberikan nasehat kepada Direksi.
b) Bertanggungjawab
rentang secara pribadi atas kerugian perseroan bila yang bersangkutan bersalah
atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
c) Bertanggung
jawab rentang secara pribadi atas kepailitan perseroan bila disebabkan oleh
kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan nasehat.
d) Diberi
wewenang untuk membentuk komite yang diperlukan untuk mendukung tugas Dewan
Komisaris.
a) Menjalankan
pengurusan perseroan untuk kepentingan sesuai dengan kibijakan yang dianggap
tepat dalam batas yang ditetapkan Undang-Undang dan Anggaran Dasar Perseroan.
b) Bertanggung
jawab rentang dan penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan bila yang
bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
c) Mewakili
Perserosn baik dalam makupun diluar pengadilan.
d) Wajib
membuat Daftar pemegang Saham, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi.
5. Organ
Khusus Dalam Penerapan GCG
Indra Surya dan Ivan Yusavananda
menyebutkan paling tidak diperlukan empat organ tambahan untuk melengkapi
penerapan GCG, yaitu:
a.
Komisaris
Independe
b.
Direktur
Independen
c.
Komite Audit
d.
Sekretaris
Perusahaan
6. GCG
dan Pengawasan Pasar Modal di Indonesia
Keberadaan
pasar modal ditentukan oleh lembaga-lembaga dan unsur-unsur penunjang pasar
modal:
a. Badan
Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yaitu lembaga yang dibentuk oleh
pemerintah yang berfungsi mengawasi kegiatan semua lembaga.
b. Bursa
Efek, yaitu lembaga yang menyelanggarakan kegiatan perdagangan sekuritas pasar
modal.
c. Lembaga
Kliring, yaitu lembaga yang mirip dengan lembaga kliring uang gilar yang
dikenal dalam dunia perbankan.
d. Emiten,
yaitu perusahaan yang menjual instrumen sekuritas untuk memperoleh dana dari
investor dibursa.
e. Underwriter,
yaitu perusahaan penjamin bagi emiten agar emiten sukses dalam menjual
instrumen sekuritas tersebut.
f. Investor,
yaitu institusi atau perorangan yang setiap saat melkukan transaksi pembelian
dan penjualan atas instrumen sekuritas yang diperdagangkan di bursa.
g. Konsultan
hukum, yaitu lembaga yang diperlukan emiten untuk memeriksa dan memastikan
bahwa emiten yang akan menerbitkan instrumen sekuritas tersebut tidak dimiliki
sengketa hukum dengan pihak lain.
h. Konsultan
keuangan, yaitu lembaga yang dapat diminta jasanya oleh emiten untuk memberikan
nasehat dibidang keuangan sebelum menerbitkan suatu instrumen sekuritas.
0 komentar