Koperasi di
Indonesia Sebelum Merdeka
Yang
melatarbelakangi adanya koperasi pada zaman dahulu karena pada zaman penjajahan
banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang
dengan para rentenir. Maka dari itu muncullah koperasi yang bertujuan membantu
rakyat Indonesia. Perkembangannya adalah sebagai berikut:
Tahun 1896,
patih Purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit
untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang.
Tahun 1908,
perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan
pendidikan dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga, yang dipelopori oleh
Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi
Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi
dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis
waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik
pemerintah kolonial Belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan
para pedagang asing. Namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi
Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena
lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan
kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di
Indonesia.
Upaya
pemerintah kolonial Belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat
Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang
termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya Undang-undang Koperasi
pada tahun 1915, yang disebut “Verordening
op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan
koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia
saja.
Undang-undang
koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun
1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan
koperasi di Indonesia juga diubah menjadi Peraturan Koperasi tahun 1933 LN
no.108.
Di samping
itu pada tahun 1927, di Indonesia juga mengeluarkan Undang-undang no.23 tentang
peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah Belanda tidak mencabut
undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan
perkoperasian di Indonesia.
Meskipun
kondisi undang-undang di Indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa Indonesia
untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti.
Tahun 1929,
Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir. Soekarno mengobarkan
semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar
43 koperasi di Indonesia.
Tahun 1930,
dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang
terkenal masa itu adalah R. M. Margono Djojohadikusumo.
Tahun 1939,
dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
Tahun 1940,
di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan
koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
Setelah itu
pada tahun 1942, pada masa kedudukan Jepang keadaan perkoperasian di Indonesia
mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini
disebabkan pemerintah Jepang mencabut Undang-undang no.23 dan menggantikannya
dengan kumini—koperasi model Jepang—yang hanya merupakan alat
mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang.
Kondisi
Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan
dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial Belanda
dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada
zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali
menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun
1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian
Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih
mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia
lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia,
serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliaulah maka Moh.Hatta
diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa
kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia:
1.
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk
SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi
Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
2.
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2,
koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi
rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik
secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran
media masa, dan lain-lain, yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan
semangat berkoperasi bagi rakyat.
3.
Lalu pada tahun 1961, dibentuk
Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
4.
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965,
diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-undang
koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di
Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan
orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
1.
Pada tanggal 18 Desember 1967,
Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai
pengganti Undang-undang no.14 tahun 1965.
2.
Pada tahun 1969, disahkan Badan
Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3.
Lalu pada tanggal 9 Februari 1970,
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
4.
Dan pada tanggal 21 Oktober 1992,
disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang
ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan
datang.
5.
Masuk tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Potret
Koperasi di Indonesia
Sampai
dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat
sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000
orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998
mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen).
Corak
koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang
perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang
KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi
yang melalui koperasi.
Secara
historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui
dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu
lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika
semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi
sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi
tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi,
namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian
terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader
wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD
(Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat
posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada
koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru
didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari
keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang
terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau
sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi
dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar
46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program
pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian
koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada.
Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai
jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001,
pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara
luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres
18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan
pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya
pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai
prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini
menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan
usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu
jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola
spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis
koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang
jasa lainnya.
Struktur
organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga
kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal
ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder
dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi
sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah
karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan
pada daerah otonom.
Kondisi
Koperasi di Indonesia Tahun 2011
Seperti yang
dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari Selasa
(12/7) yang saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa
jumlah koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data
Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di
Indonesia mencapai 186.907 unit. “Kita melihat perkembangan kinerja koperasi
selama setahun ini cukup mengembirakan,” terang Menteri Negara Koperasi dan UKM
tersebut.
Dari 186.907
unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp
97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan
dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian
Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan
berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan
tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.
Pertumbuhan
jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19
bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan
2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9
triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011
sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.
Referensi
http://ninasuryaninina.blogspot.com/2012/11/tugas-ekonomi-koperasi-makalah.html
http://veneziaamanda.blogspot.com/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
Sumber gambar : http://ukm-indonesia.net/wp-content/uploads/2013/01/LOGO-KOPERASI-BARU-2.jpg
0 komentar