
1. Pendapat
wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Dikatakan pendapat wajar tanpa pengecualian jika laporan ke
uangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yangn material, posisi keuangan , hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas telah sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.
Dikatakan pendapat wajar tanpa pengecualian jika laporan ke
uangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yangn material, posisi keuangan , hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas telah sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.
2. Pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam
laporan audit bentuk baku ( Unqualified Opinion with Explanatory Language)
Pendapat ini
diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan seorang auditor
menambahkan penjelasan (bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun
tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.
Keadaannya meliputi:
a. Pendapat
wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain.
b. Untuk
mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan yang luar
biasa, laporan keuangan disajikan secara menyimpang dari suatu prinsip akuntansi
yang dikeluarkan oleh IAI
c. Jika
terdapat kondisi dan peristiwa semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya
kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah mempertimbangkan
rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manejemen tersebut dapat
secara efektif dilaksakan dan pengunkapan mengenai hal itu telah memadai.
d. Di
antara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan
prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya.
e. Keadaan
tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif
f. Data
keuangan kuartalan tertentu diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal namun
tidak disajikan atau tidak di review.
g. Informasi
tambahan yang diharuskan oleh IAI Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah dihilangkan,yang
penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut,
dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan
informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar
apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh
dewan tersebut.
h. Informasi
lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara
material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan.
3. Pendapat
wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat ini dinyatakan bila:
Pendapat ini dinyatakan bila:
a. Ketiadaan
bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang
mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak menyatakan pendapat wajar
tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan
pendapat.
b. Auditor
yakin, atas dasar auditnya bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari
prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia yang berdampak material dan ia
berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat yang tidak wajar.
c. Jika
auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia menjelaskan semua
alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan
sebelum paragraf pendapat. Ia juga harus mencantumkan bahasa pengecualian yang
sesuai dan menunjuk ke paragraf penjelasan di dalam paragraf pendapat. Pendapat
wajar dengan pengecualian harus berisi kata kecuali atau pengecualian dalam
suatu frasa seperti kecuali untuk atau dengan pengecualian untuk frasa tergantung
atas atau dengan pnejelasan berikut ini memiliki makna yang tidak jelas atau
tidak cukup kuata oleh karena itu pemakaiannya harus dihindari. Karena catatan
atas laporan keuangan merupakan bagian laporan keuangan auditan, kata seperti
yang disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, jika dibaca
sehubungan dengan catatan 1 mempunyai kemungkinan untuk disalahtafsirkan dan
oleh karena itu pemakaiannya dihindari.
4. Pendapat
tidak wajar (Adverse Opinion)
Pendapat ini dinyatakan bila menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
Pendapat ini dinyatakan bila menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
5. Pernyataan
tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
a. Auditor
tidak menyatakan pendapat bila ia tidak dapat merumuskan suatu pendapat
bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia. Jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, laporan auditor
harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung pernyataan tersebut.
Auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya
memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan.*)Referensi dari berbagai sumber.
*)Sumber gambar http://keuanganlsm.com/wp-content/uploads/2012/11/documentation-standards-300x224.jpg
0 komentar