MODAL
Modal
(pembelanjaan dari luar perusahaan) dikelompokkan dalam dua jenis, yakni:
hutang dan ekuitas (= modal sendiri).
Hutang
Hutang
mempunyai keunggulan berupa: (Brigham and Gapenski, 1997: 767-768)
1. bunga
mengurangi pajak sehingga biaya hutang rendah,
2. kreditur
memperoleh return terbatas sehingga pemegang saham tidak perlu berbagi
keuntungan ketika kondisi bisnis sedang maju,
3. kreditur
tidak memiliki hak suara sehingga pemegang saham dapat mengendalikan perusahaan
dengan penyertaan dana yang kecil.
dengan penyertaan dana yang kecil.
Meskipun
demikian, hutang juga mempunyai kelemahan, yaitu:
1. hutang
biasanya berjangka waktu tertentu untuk dilunasi tepat waktu,
2. rasio hutang
yang tinggi akan meningkatkan risiko yang selanjutnya akan meningkatkan biaya
modal,
3. bila
perusahaan dalam kondisi sulit dan labanya tidak dapat memenuhi beban bunga
maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan tindakan likuidasi.
Pemilihan
alternatif penambahan modal yang berasal dari kreditur (hutang) pada umumnya
didasarkan pada pertimbangan: murah. Dikatakan murah, karena biaya bunga yang
harus ditanggung lebih kecil dari laba yang diperoleh dari pemanfaatan hutang
tersebut. Sesuai dengan EBIT-EPS Analysis (Gitman, 1994: 465-468); bila biaya
bunga hutang murah, perusahaan akan lebih beruntung menggunakan sumber modal
berupa hutang yang lebih banyak, karena menghasilkan laba per saham yang makin
banyak.
Ekuitas
Ekuitas
menunjukkan hak kepemilikan perusahaan sebagai akibat investasi yang dilakukan
pemilik ke dalam perusahaan. Struktur ekuitas perusahaan akan tergantung pada
bentuk badan usaha perusahaan.
1.
Perusahaan perorangan
Perusahaan
perorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang. Biasanya perusahaan
perseorangan dimiliki oleh keluarga. Dalam kasus bentuk perusahaan adalah
perseorangan maka ekuitas perusahaan disebut dengan ekuitas atau modal pemilik.
Kas xx
Modal, Tn … xx
2. Persekutuan/ Firma
Persekutuan/
firma adalah perusahaan yang mana pemiliknya terdiri dari dua orang atau lebih
yang mengadakan kesepakatan untuk menjalankan usaha atas nama perusahaan.
Orang-orang yang menyetorkan modal ke persekutuan/firma ini disebut sekutu, sehingga modal persekutuan /
firma disebut dengan ekuitas/ modal sekutu.
Kas xx
Modal A xx
Modal B xx
Modal C xx
3. Perseroan Terbatas
Perseroan adalah
bentuk perusahaan yang kepemilikannya terbagi atas sejumlah saham. Dengan
demikian pemilik dari usaha perseroan adalah lebih dari satu dengan jumlah
kepemilikan tercermin pada jumlah saham yang dipegangnya.
Bauran
hutang dan ekuitas untuk pendanaan perusahaan merupakan bahasan utama dari
keputusan struktur modal (capital structure decision). Bauran modal yang
efisien dapat menekan biaya modal (cost of capital), yang dapat meningkatkan
kembalian ekonomi neto dan meningkatkan nilai perusahaan. Perusahaan yang hanya
menggunakan ekuitas disebut “unlevered firm”, sedangkan yang menggunakan bauran
ekuitas dan berbagai macam hutang disebut “levered firm”.
*)diambil dari berbagai sumber
0 komentar